warta pajak

Bincang Ringan Seputar Pajak

Apa yang beda dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember?

|ARTIKEL PAJAK| Pada tahun sebelumnya kita mengenal adanya SPT Tahunan PPh Pasal 21. Mulai tahun 2009 SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah dihapus, dan sebagai gantinya hanya ada SPT Masa PPh Pasal 21.

Read More….

December 31, 2009 Posted by | Artikel Pajak | , | Leave a comment

Persiapan Penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Bulan Desember 2009

|ARTIKEL PAJAK| Tidak seperti masa Desember tahun sebelumnya, masa Desember 2009 dipastikan perusahaan harus bekerja ekstra keras untuk dapat melakukan perhitungan PPh Pasal 21/26 sesuai dengan jatuh tempo penyetoran yaitu tanggal 10 Januari 2010 dan jatuh tempo pelaporan yaitu tanggal 20 Januari 2010. Hal ini dikarenakan PER-31/PJ/2009 jo PER-32/PJ/2009 memerintahkan Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan ulang PPh Pasal 21/26 dengan mekanisme 1721-A1 dan/atau 1721-A2.

Read more…

December 31, 2009 Posted by | Artikel Pajak | , | Leave a comment