Apa yang beda dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember?
|ARTIKEL PAJAK| Pada tahun sebelumnya kita mengenal adanya SPT Tahunan PPh Pasal 21. Mulai tahun 2009 SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah dihapus, dan sebagai gantinya hanya ada SPT Masa PPh Pasal 21.
Persiapan Penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Bulan Desember 2009
|ARTIKEL PAJAK| Tidak seperti masa Desember tahun sebelumnya, masa Desember 2009 dipastikan perusahaan harus bekerja ekstra keras untuk dapat melakukan perhitungan PPh Pasal 21/26 sesuai dengan jatuh tempo penyetoran yaitu tanggal 10 Januari 2010 dan jatuh tempo pelaporan yaitu tanggal 20 Januari 2010. Hal ini dikarenakan PER-31/PJ/2009 jo PER-32/PJ/2009 memerintahkan Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan ulang PPh Pasal 21/26 dengan mekanisme 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
-
Recent
- Transkrip Laporan Keuangan Rupiah – excel
- Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Rupiah-excel
- SPT Tahunan PPh Badan 2009-1771-Rupiah-excel
- Apa yang beda dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember?
- Formulir ‘Certificate Of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Withholding’ Dalam Rangka Penerapan P3B (Tax Treaty)
- Kombinasikan Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh Untuk Menghitung Pajak 2009
- Persiapan Penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Bulan Desember 2009
- Pengertian JUMLAH BRUTO dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23
- eSPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4(2), Pasal 15
- Ringkasan Tarif Baru Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pesangon dan Uang Pensiun (PP Nomor 68 tahun 2009)
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 – Efek dari PER-57/PJ/2009
- Mulai 1 April 2010 Jasa Boga/Katering Bukan Obyek Pajak
-
Links